IAPPI Community On The Net
Ahlan wasahlan di forum IAPPI,
Anda belum masuk silakan login atau register.
Agar Anda bisa berpartisifasi dalam forum IAPPI ini.
IAPPI Community On The Net
Ahlan wasahlan di forum IAPPI,
Anda belum masuk silakan login atau register.
Agar Anda bisa berpartisifasi dalam forum IAPPI ini.
IAPPI Community On The Net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunikasi IAPPI Pesantren Persatuan Islam
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 FIQIH SHAUM RAMADLAN (III)

Go down 
PengirimMessage
H-Qm
Admin
Admin
H-Qm


Male Jumlah posting : 116
Localisation : Pajagalan 14-16
Registration date : 13.10.06

FIQIH SHAUM RAMADLAN (III) Empty
PostSubyek: FIQIH SHAUM RAMADLAN (III)   FIQIH SHAUM RAMADLAN (III) EmptyWed 3 Oct - 19:49:25

FIQIH SHAUM RAMADLAN (III)

KEGIATAN PADA LAYLATASSHIYAAM

LAYLATAS SHIYAAM artinya malam hari yang esok siangnya melaksanakan shaum. Dalam ketentuan Islam yang dimaksud hari itu adalah dari maghrib ke maghrib. Berbeda dengan pengertian hari secara umum yang diawali dari tengah malam pukul 00.00. pengertian secara Islami ini lebih difahami dan jelas batasnya, malam dan siang, sebab ditandai dengan terbenamnya matahari. Sehingga malam Senin dalam Islam itu sudah termasuk hari Senin. Sebab itu Qiyamu Ramadlan dilakukan pada malam hari yang esoknya shaum.

1. Kegiatan Suami Istri

Ketika shaum Ramadlan diwajibkan, para sahabat Rasulullah saw menganggap bahwa pada malam harinya tidak diperbolehkan untuk mendatangi istri-istri mereka. Sebagian mereka berpendapat, boleh saja asal tidak terselang tidak setelah mereka ifthar (makan dan minum pada waktu maghrib). Malahan jika waktu maghrib tidak sempat makan dan minum sehingga terselang tidur, mereka tidak berani makan.

Adalah sahabat Umar bin Khatab r.a, ia pulang dari rumah Nabi Saw sudah larut malam, ia hendak mendatangi istrinya, kata istrinya, “aku sudah tidur”. Kata Umar, engkau belum tidur, dan ia tetap menggauli istrinya. Keesokan harinya ia mengatangi Rasulullah Saw, katanya. “Aku mohon izin kepada Allah dan kepadamu, karena nafsuku sudah membujukku, sehingga aku menggauli istriku. Apakah ada rukhsokh (keringanan) bagiku?” jawab Rasulullah Saw, “tidak begitu wahai Umar”. Kemudian turunlah ayat ini. Sahabat lain pun berbuat serupa, diantaranya Ka’ban bin Malik (Tafsir at-Thobariy).

Namun sekalipun dihalalkan ternyata masih ada sahabat yang berusaha menahan keinginannya untuk bergaul dengan istrinya sampai sebulan penuh. Sehingga turunlah ayat ini. (HR. al-Bukhariy).

احل لكم ليلة الصيام الرفث الى نسائكم هن لباس لكم وانتم لباس لهن علم الله انكم كنتم تختانون انفسكم فتاب عليكم وعفا عنكم فالئن بشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم


"Dihalalkan bagi kamu pada malam shiyam berhubungan dengan istri-istrimu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pakaian untuk mereka. Allah mengetahui bahwa kamu berkhianat kepada dirimu (menyiksa diri dengan menahan keinginan), karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan harapkanlah apa yang ditetapkan Allah untukmu”.

Halal bagi kamu berhubungan suami istri pada malam yang esok siangnya kamu akan melaksanakan shaum. Shaum itu menahan makan, minum, dan berhubungan suami istri sejak fajar sampai maghrib. Setelah datang maghrib diharuskan ifhtar atau berbuka dengan makan dan minum. Mendatangi istri yang asalnya dilarang dilakukan pada siang hari, menjadi halal dilakukan pada malam harinya dan tidak akan mengurangi pahala serta kekhusyuan ibadah shaum. Ayat ini menunjukkan, bahwa kewajiban shaum dalam Islam itu bukan merupakan siksaan, berbeda dengan agama selain Islam. Shaum dalam Islam tidak mengganggu kebutuhan biologis kaum mu’minin. Yang biasa melakukan makan, minum dan hubungan di siang hari hanya mengalihkan waktunya ke malam hari.

Allah mengibaratkan suami dan istri bagaikan pakaian yang melekat di badan. Seorang laki-laki beristri dinyatakan tidak pantas bila ia hidup sendiri tanpa menyentuh istrinya, seolah ia punya pakaian tetapi tidak memakainya. Demikian juga perempuan yang bersuami, bila ia dibiarkan tanpa sentuhan suaminya, tidak pernah terlihat bersama. Tidak pantas seorang perempuan yang bersuami terlihat seolah-olah tidak bersuami. Pakaian bagi manusia akan menggambarkan kehidupannya. Apa penafsiran kita jika melihat orang yang berpakaian compang camping? Ayat ini pun menegaskan halalnya berhubungan suami istri pada malam shiyam.

Allah maha mengetahui apa yang tersirat dalam hati manusia berupa niat, keyakinan dan keinginannya sekalipun hal itu tidak pernah diutarakan. Allah memahami keinginan kaum mu’minin untuk mubasyarah pada malam shiyam. Keinginan itu ditahan oleh mereka, karena takut membatalkan shaum pada esok harinya, takut merusak ibadahnya, atau berkeyakinan akan mengurangi pahala karena keadaan dirinya tidak suci lagi, sehingga menahan keinginan itu dapat menyiksa diri. Memang sangat tersiksa menahan seperti itu manakala suami dan istri hidup berdampingan dan tidak mempunyai kegiatan lain.

Allah yang maha mengetahui apa yang nampak dan yang tersembunyi, mengampuni keyakinan kaum mu’minin yang keliru, dan menghargai kehati-hatian mereka karena takut dosa. Mungkin juga dosa yang diampuni Allah itu karena kaum mu’minin beranggapan bahwa shaum dalam Islam itu sama dengan puasanya orang kafir. Dalam puasa orang kafir yang tujuannya ingin mendapat kekuatan misalnya, haram bagi mereka melakukan hubungan suami istri pada waktu puasa.

Kita sering dihadapkan pada masalah-masalah yang dilematis, sementara kita tidak mengetahui hukumnya secara jelas. Bila tujuannya baik, karena takut kepada Allah sekalipun tindakan kita salah, maka Allah akan memaafkan kita.

Bukan hanya mengampuni keyakinan yang keliru, Allah menyuruh kaum muslimin untuk melakukan mubasyarah. Suruhan ini tidak menunjukkan wajib, perintah ini menujukkan mubah dan menyatakan sama sekali tidak berdosa dan tidak ada pengaruhnya terhadap pahala shaum. Malahan melakukan hubungan suami istri dalam Islam itu berpahala. Sabda Rasulullah Saw pada orang-orang faqir yang tidak punya harta untuk dishodaqahkan, “mendatangi istri kamu itu adalah shodaqah” para sahabat bertanya, “ya Rasulullah, benarkah jika diantara kami melepas syahwatnya akan mendapat pahala?” jawab beliau, “bagaimana pendapatmu jika engkau melepaskannya pada yang haram apakah akan mendapat dosa?” mereka menjawab, “benar” kata Rasulullah Saw, “maka demikian juga jika kamu menyimpannya pada tempat yang halal, maka akan mendapat pahala”. (HR. Muslim dan Abu Dawud).

Dan harapkanlah apa yang ditetapkan Allah berupa keturunan yang shalih dan baik dengan berdo’a sebelum melakukan senggama.

1. Kegiatan Makan dan Minum

Masih dalam riwayat imam al-Bukhariy dari sahabat al-Barraabin ‘Azib, “apabila seseorang shaum kemudian ia tidak sebelum ifthar, sehingga saat-saat ifthar terlewatkan, ia tidak berani makan malam harinya bahkan sampai siangnya lagi. Adalah sahabat Qais bin Shirmah al-Anshariy, ia bekerja di kebun kurma pada siang hari dalam keadaan shaum. Menjelang maghrib, ia pulang menemui istrinya, “apakau kau punya makan untuk ifthar?” katanya. Jawab istrinya, “tidak”. Kata Qais, “pergilah, dan cari makanan”. Saat istrinya datang, Qais sudah tidur, lalu bangun ia tidak berani makan sampai datang waktu siang. Siang harinya ia bekerja lagi, karena menahan lapar ia pingsan. Kemudian dilaporkan hal itu kepada Rasulullah Saw, lalu turunlah potongan ayat dibawah ini.

Pada riwayat lain diterangkan, bahwa ada sahabat yang mengikat kaki kanannya dengan benang putih dan kaki kirinya dengan benang hitam atau sebaliknya. Mereka terus makan sahur sehingga jelas terlihat perbedaan warna benang itu karena datang waktu subuh. Kemudian turunlah ayat ini yang menjelaskan bahwa kalimat itu bukan arti sebenarnya, namun merupakan ungkapan dari siang dan malam. (HR. al-Bukhariy).

وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الابيض من الخيط الاسود من الفجر ثم اتموا الصيام الى اليل


“Dan makan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah shaum itu sampai datang malam”.

Perintah makan dan minum pada malam shiyam disini tidak diartikan sepanjang malam itu harus makan dan minum. Perintah disini menunjukkan malam shiyam sama seperti malam-malam lainnya, tidak sesuatu yang halal menjadi haram. Malahan jika kita menetapkan haram makan atau minum walaupun sesaat dari malam shiyam, maka ketetapan itu menjadi dosa.

Waktu ibadah dalam Islam ditentukan dengan perputaran bumi dan peredaran bulan. Seperti waktu shalat, saat zakat, gerhana awal Ramadlan dan Idul Fitri. Demikian juga waktu shaum ditandai dengan terbitnya fajar dan terbenamnya matahari. Bagi kita sekarang tidak perlu lagi melihat bentangan cahaya putih bergandengan dengan gelapnya malam sebagai tanda fajar telah tiba, kita tinggal melihat jadwal dan jam. Para ahli ilmu falak telah menghitung dan mencocokkannya dengan waktu jam, namun pada saat-saat tertentu; ketika kita berada di tempat yang asing, sedang jam kita tidak menunjukkan waktu setempat dan disana tidak ada orang Islam, maka melihat alam adalah waktu yang tepat untuk menentukan waktu ibadah.

Sejak datang fajar sebagai tanda waktu shalat subuh, hendaklah kita mulai melaksanakan shaum sampai tiba waktu maghrib. Itulah shaum yang sempurna. Kalimat ini pun menjelaskan bahwa haram hukumnya melewatkan waktu maghrib dengan sengaja padahal ia mempunyai kesempatan untuk berbuka.

2. Kegiatan di Akhir Ramadlan

Yang dimaksud akhir Ramadlan adalah 10 malam terakhir. Rasulullah Saw dan para sahabatnya selalu melakukan I’tikaf di masjid. “Ádalah Rasulullah Saw beri’tikaf pada 10 malam terakhir di bulan Ramadlan”. (HR. al-Bukhariy) sabda Rasulullah Saw, “siapa yang telah beri’tikaf bersamaku, maka hendaklah I’tikaf pada sepuluh malam terakhir”. (HR. al-Bukhariy).

Mu’takif atau orang yang I’tikaf, masih dibolehkan makan dan minum di masjid, tetapi jima dilarang. Perbuatan yang asalnya halal itu dapat membatalkan I’tikaf. Firman Allah:

ولا يبشروهن وانتم عكفون فى المسجد


“Tetapi janganlah kamu campuri mereka sedang kamu dalam keadaan I’tikaf di masjid-masjid”.

Tidak ada keterangan I’tikaf bagi perempuan kecuali istri-istri Rasulullah Saw, hal itu pun setelah ada izin dari beliau. Dalam pelaksanaannya pun harus lebih tertib menggunakan ruangan khusus seperti tenda, jangan sampai mengganggu orang-orang yang akan shalat berjamaah. Bila hal itu tidak bisa dilakukan, maka I’tikaf bagi perempuan hukumnya terlarang.

Ayat ini mengisyaratkan bahwa I’tikaf itu dilakukan di dalam masjid. Ada pendapat yang membolehkan beri’tikaf di mushalla bahkan didalam mushalla rumahnya. Namun tidak ada hadits yang menerangkan bahwa Rasulullah Saw beri’tikaf selain di masjid.

Ada pula yang berpendapat bahwa masjid-masjid yang dimaksud adalah tiga masjid yang terkenal; masjid al-Haram di Makkah, masjid Nabawi di Madinah, dan masjid al-Aqsha di Palestina. Tetapi keterangan itu bertentangan dengan yang diriwayatkan imam Abu Dawud dari Aisyah, “tidak boleh I’tikaf kecuali dimasjid jami”. Masjid jami adalah yang biasa digunakan untuk ibadah jum’ah.

Sedangkan yang membatalkan I’tikaf adalah keluar dari tempatnya kecuali untuk memenuhi kebutuhan buang air, berwudlu, makan dan minum itu pun bila tidak ada yang mengantarkannya. Dalam riwayat Abu dawud, Aisyah, Ummul Mu’minin menerangkan, “sunnah atas orang yang beri’tikaf adalah: tidak menengok orang yang sakit menghadiri jenazah, menyentuh dan mencumbu istri dan tidak boleh keluar (dari masjid) kecuali untuk keperluan yang sangat, dan tidak (ada) I’tikaf kecuali dengan shaum dan tidak ada I’tikaf kecuali di masjid jami”. (HR. Abi Dawud).

Tentang menyentuh istri tanpa taladzudz tidak membatalkan I’tikaf, sebab Rasulullah Saw pernah disisiri oleh Aisyah waktu beliau I’tikaf, tetapi bila membangkitkan syahwat seperti berciuman, hukumnya makruh, namun sebagian ulama menyatakan membatalkan I’tikaf.

“Itulah larangan-larangan Allah, maka dari itu janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah:187).

“Itulah aturan-aturan Allah berupa larangan dan batas-batasnya yang ditetapkan bagi orang-orang yang beriman, maka dari itu janganlah kita coba-coba untuk mendekatinya apalagi melanggarnya. Demikianlah Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya yang bijaksana dan tidak memberatkan manusia bahkan mereka merasakan kenikmatan hidup dengan peraturan tersebut. Dengan demikian manusia dapat mencapai derajat yang paling tinggi menurut pandangan Allah yaitu taqwa.

Sumber: www.persis.or.id
Kembali Ke Atas Go down
http://www.hakimtea.com
H-Qm
Admin
Admin
H-Qm


Male Jumlah posting : 116
Localisation : Pajagalan 14-16
Registration date : 13.10.06

FIQIH SHAUM RAMADLAN (III) Empty
PostSubyek: Re: FIQIH SHAUM RAMADLAN (III)   FIQIH SHAUM RAMADLAN (III) EmptyWed 3 Oct - 19:50:48

YANG TIDAK MEMBATALKAN SHAUM

Dari ta’rif shaum sudah jelas bahwa yang membatalkan shaum adalah makan; atau memasukkan makanan dengan sengaja melalui mulut, minum dan berhubungan suami istri di siang hari. Selain itu tidak membatalkan shaum sekalipun berkaitan dengan mulut atau perut. Berikut ini hal-hal yang tidak membatalkan shaum.

1. Membersihkan hidung ketika berwudlu. Sabda Rasulullah Saw kepada seorang sahabat yang minta nasihat tentang wudlu.

اسبغ الوضوء وخلل بين الاصابع وبالغ فى الاستنشاق الا ان تكون صائما


“Sempurnakanlah wudlu, selat-selati diantara jari-jari, dan dalam-dalamlah saat menghiriup air ke hidung kecuali engkau dalam keadaan shaum”. (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi dan an-Nasaaiy). Bersihkan hidung ketika berwudlu tetapi jangan menghirup dalam-dalam.

2. Menggosok gigi. Seorang sahabat menerangkan:

رايت رسول الله صلعم يستاك وهو صائم


“Aku melihat Rasulullah Saw sedang menggosok gigi padahal ketika itu beliau sedang shaum”. (HR. al-bukhariy).

3. Mencium istri dan berkumur-kumur. Sahabat Umar bin Khatab suatu hari pernah mencium istrinya karena saking gembiranya padahal ia sedang shaum. Kemudian ia mendatangi Nabi Saw seraya berkata, ”hari ini saya melakukan kesalahan besar, saya mencium istri padahal saya sedang shaum”. Sabda Rasulullah Saw:

اريت لو تمضمضت بماء وانت الصائم؟ قلت: لا باْس يذالك. فقال صلعم: فيم؟


“Apa pendapatmu jika engkau berkumur-kumur dengan air padahal engkau shaum? Aku menjawab: “hal itu tidak apa-apa” Nabi Saw bersabda: “lalu mengapa?” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

4. Mencumbu istri. Aisyah bercerita:

كان رسول الله صلعم يباشرنى وهو صائم وكان املككم للاربه


“Nabi Saw mencumbuku padahal beliau sedang shaum dan beliau adalah orang yang paling dapat menguasai dirinya”. (HR. at-Tirmidzi).

Mencium dan mencumbu istri sekali pun tidak membatalkan shiyam, tetapi harus hati-hati jangan sampai melewati batas. Para ulama fiqih berpendapat bahwa hal itu akan mengurangi pahala shaum.

5. Muntah, mimpi bersenggama, berbekam. Rasulullah Saw bersabda:

لايفطر من قاء ولا من احتلم ولا من احتجم


“Tidak batal orang yang muntah yang mimpi bersenggama dan berbekam”. (HR. Abu Dawud).

6. Menyiram air ke kepala. Sahabat lain menerangkan:

فلقد رايت رسول الله صلعم يصب الماء على راْسه من الحر وهو صائم


“Sesungguhnya aku melihat Rasulullah Saw menuangkan air di kepalanya karena panas ketika beliau shaum”. (HR. Ahmad dan al-Bukhariy).

7. Subuh dalam keadaan junub.

كان النبي صلعم يصبح جنبا من غير حلم ثم يصوم


“Nabi Saw bangun subuh dalam keadaan junub bukan karena mimpi lantas beliau shaum”. (HR. al-Bukhariy dan Muslim).

Rasulullah Saw kesiangan sampai masuk waktu subuh padahal beliau belum mandi janabat, beliau meneruskan shaumnya.

8. Lupa. Sabda Rasulullah Saw:

من نسي وهو صائم فاْكل او شرب فليتم صومه فانما اطعمه الله وسقاه


“Siapa yang lupa padahal ia sedang shaum lalu ia makan atau minum, hendaklah ia melanjutkan shaumnya. Hanya saja ia telah diberi makan dan minum oleh Allah”. (diriwayatkan oleh al-jama’ah).

9. Keliru menentukan waktu mulai shiyam dan saat ifthar. Misalnya karena tidak mempunyai jam dan tidak mendengarkan adzan subuh atau waktu maghrib cuaca mendung sehingga makan atau minum bukan pada waktunya. Kata Asma binti Abi Bakar:

افطرنا يوما من رمضان فى غيم على عهد رسول الله صلعم ثم طلعت الشمس


“Suatu hari kami masih makan dalam cuaca mendung pada zaman Rasulullah Saw, kemudian terbitlah matahari”. (HR. al-Bukhariy). Pada hadits itu tidak ada keterangan bahwa beliau mengumumkan harus mengqadla atau kifarat. Secara umum hadits ini pun menjadi penjelas dari QS. Al-Ahzab (33):5).

وليس عليكم جناح فيما اخطاْتم به ولكن ما تعمدت قلوبكم وكان الله غفورا رحيما


“Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang.

Para ulama fiqih berpendapat bahwa orang yang terpaksa atau dipaksa untuk berbuka, ia bisa meneruskan shaumnya dan tidak wajib qadla.

Sumber: www.persis.or.id
Kembali Ke Atas Go down
http://www.hakimtea.com
H-Qm
Admin
Admin
H-Qm


Male Jumlah posting : 116
Localisation : Pajagalan 14-16
Registration date : 13.10.06

FIQIH SHAUM RAMADLAN (III) Empty
PostSubyek: Re: FIQIH SHAUM RAMADLAN (III)   FIQIH SHAUM RAMADLAN (III) EmptyWed 3 Oct - 19:51:14

BERKAH SAHUR

Sabda Rasulullah Saw:

تسحروا فان فى السحور بركة


“Bersahurlah, karena dalam sahur itu ada barokah”.(HR. Ahmad, al-Bukhariy, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasaaiy, Ibnu Majah, dan ad-Darimiy).

Ada beberapa hadits yang semakna dengan hadits diatas, diantaranya:

عليكم بهذا السحور, فانه هو الغذاء المبارك


“Hendaklah kalian makan sahur, sebab makan sahur itu adalah makanan yang berkah”. (HR. an-Nasaaiy).

السحور بركة, فلا تدعوه ولو ان يجرع احدكم جرعة ماء, فان الله وملائكته يصلون على المتسحرين


“Bersahur itu berkah, maka jangan kamu tinggalkan, walau seseorang diantaramu itu akan minum seteguk air. Karena Allah akan memberi rahmat dan malaikat-Nya akan mengucapkan salawat bagi orang-orang yang bersahur”. (HR. Ahmad).

Pada asalnya kalimat sahur ini bukan menunjukkan kata kerja, tetapi menunjukkan waktu. Yaitu waktu malam menjelang fajar. Dalam hadits diatas “tasahharuw” maksudnya perintah untuk makan dan minum pada waktu sahur karena akan melaksanakan shaum pada siang harinya.

Barokah artinya keuntungan, kelebihan, manfaat, kebaikan, pahala yang datang dari Allah. Dalam ta’rif dikatakan “tetapnya kebaikan atau pahala dari Allah”.

Berkah-berkah sahur:

1. Sahur adalah waktu yang baik untuk bangun. Setiap mu’min pasti berdo’a ketika ia bangun tidur, sekurang-kurangnya mengucapkan hamdallah. Kemudian dianjurkan untuk berdzikir, berdo’a dan istighfar. Allah Tabaroka wa Ta’ala memuji orang-orang yang beriman:

الصبرين والصدقين والقنتين والمنفقين والمستغفرين بالاسحار


(Yaitu) orang-orang yang sabar yang benar, yang tetap ta’at, yang menafkahkan hartanya (dijalan Allah), dan yang memohon ampun di waktu sahur”. (QS. Ali-Imran (3):17).

كانو قليلا من اليل ما يهجعون. وبالاسحار هم يستغفرون


“Mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan diakhir malam (sahur) mereka memohon ampun (kepada Allah)”.

2. Yang paling baik untuk shalat malam atau shalat witir adalah pada waktu sahur atau akhir malam, karena akhir malam itu disaksikan pencatat amal:

عن جابر قال, قال رسول الله صلعم من خاف ان لا يقوم من اخر الليل فليوتر اوله, ومن طمع ان يقوم اخر الليل مشهودة, وذالك افضل


dari Jabir r.a. ia berkata: Telah bersabda Rasulullah Saw: “siapa yang khawatir bahwa ia tidak akan bangun pada akhir malam, maka ia boleh witir pada awal malam; dan siapa yang yakin ia bisa bangun pada akhir malam, maka hendaklah ia witir diakhirnya, karena shalat akhir malam itu disaksikan dan yang demikian lebih utama”. (diriwayatkan oleh Muslim).

3. Membaca al-Quran pada saat itu pahalanya lebih baik, dijadikan ukuran antara sehabis makan sahur dengan shalat subuh:

عن انس عن زيد بن ثابت صلعم تسحر مع النبي صلعم ثم قام الى الصلاة, قلت: كم كان بين الاذان والسحور؟ قال: قدر خمسين اية


Dari Anas dari Zaid bin Tsabit, “Kami makan sahur bersama Rasulullah Saw. Kemudian berdiri untuk shalat subuh. Kataku, berapa waktu antara adzan dan sahur? Dia jawab: kira-kira 50 ayat”. (HR. al-Bukhariy).

4. Berniat shaum. Shaum wajib itu harus diniatkan sebelum fajar. Berbeda dengan shaum tathowwu’. Dengan adanya makan sahur jelas seorang mu’min sudah berniat shaum untuk siang harinya. Bagi orang yang lalai, tidak diniatkan shaum pada waktu malamnya dan ia bangun kesiangan, maka ia tidak melaksanakan shaum. Telah bersabda Rasulullah Saw:

من لم يجمع الصيام قبل الفجر, فلا صيام له


“Siapa yang tidak membulatkan niatnya buat shaum sebelum fajar, maka tidak sah shaumnya”. (Diriwayatkan oleh Ahmad dan ash-Habus Sunan, dan dinyatakan sah oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).

Dan niat itu sah pada salah satu saat di malam hari, dan tidak disyaratkan mengucapkannya, karena itu merupakan pekerjaan hati, tak ada sangkut pautnya dengan lisan. Hakikat niat ialah pekerjaan yang disengaja, demi mentaati perintah Allah ta’ala dalam mengharapkan keridlaan-Nya. Maka siapa yang makan diwaktu sahur dengan maksud akan shaum, dan dengan menahan diri ini bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, berarti ia telah berniat.

5. Makan sahur adalah sunah, sebab makan sahur diperintah Rasulullah Saw. Beliau pernah tidak makan sahur, tetapi melarang umatnya untuk melakukan hal yang sama. Sabdanya:

وايكم مثلي؟ اني ابيت يطعمني ربي ويسقيني


“Siapakah diantaramu seperti aku? Sesungguhnya aku bermalam diberi makan dan minum oleh Rabb-ku”. (Muttafaq Alayh).

6. Makan bersama keluarga. Dalam suasana seperti itu masing-masing anggota keluarga bisa berkomunikasi dan saling memperhatikan kebutuhan, saling mengerti kesibukan. Hal itu akan melahirkan tarahum (saling mengasihi) dan ta’awun (saling menolong). Bagi orang tua yang sibuk akan mempunyai kesempatan untuk mendidik dan melatih anak-anaknya, akan mengetahui kebiasaan makan mereka, yang tidak mungkin dilakukan di pagi hari yang sangat singkat.

7. Tidak akan tertinggal shalat subuh berjamaah dimasjid. Sehingga dengan leluasa dapat melaksanakan shalat rok’atalfajri (rawatib subuh). Sabda Rasulullah Saw, “Rak’atalfajri khayrum minaddun-ya wamaafiyhaa” (lebih baik dari pada dunia dan isinya). (HR. Muslim).

Sebaiknya setelah makan sahur itu tidak tidur lagi. Untuk itu makan sahur lebih baik dilakukan beberapa saat menjelang fajar:

كان اصحاب محمد صلعم اعجل الناس افطارا وابطاهم سحورا


“Para sahabat Rasulullah Saw itu adalah orang-orang yang paling segera berbukanya, dan paling terlambat sahurnya”. (Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dengan sanad yang shahih).

8. Makan itu menguatkan badan. Sehingga siang harinya kita bisa bekerja seperti biasa dan tidak akan memadlaratkan shaumnya. Orang yang tidak makan sahur ia pasti akan merasakan lebih lapar. Lapar sering menimbulkan pengaruh yang jelek terhadap akhlak.

9. Tidak akan kesiangan bekerja. Atau kita bisa bekerja lebih pagi. Dengan catatan tidak tidur lagi.

10. Memberi kesempatan bagi orang yang mempunyai kelebihan makanan untuk memberi makan orang miskin, atau mengundang mereka makan bersama.

11. Tidak terlalu banyak yang disantap. Biasanya makan sahur itu seperlunya. Dan memang demikianlah adab makan dalam Islam.

12. Mukholafatu ahli kitab, karena mereka tidak suka makan sahur.

Sumber: www.persis.or.id
Kembali Ke Atas Go down
http://www.hakimtea.com
Sponsored content





FIQIH SHAUM RAMADLAN (III) Empty
PostSubyek: Re: FIQIH SHAUM RAMADLAN (III)   FIQIH SHAUM RAMADLAN (III) Empty

Kembali Ke Atas Go down
 
FIQIH SHAUM RAMADLAN (III)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» FIQIH SHAUM RAMADLAN (I)
» FIQIH SHAUM RAMADLAN (II)
» FIQIH SHAUM RAMADLAN (IV)
» Ruh Shaum Ramadlan
» Dear iappi's met shaum...

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
IAPPI Community On The Net :: Pesantren Virtual :: Fiqih Islam-
Navigasi: