IAPPI Community On The Net
Ahlan wasahlan di forum IAPPI,
Anda belum masuk silakan login atau register.
Agar Anda bisa berpartisifasi dalam forum IAPPI ini.
IAPPI Community On The Net
Ahlan wasahlan di forum IAPPI,
Anda belum masuk silakan login atau register.
Agar Anda bisa berpartisifasi dalam forum IAPPI ini.
IAPPI Community On The Net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunikasi IAPPI Pesantren Persatuan Islam
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 FIQIH SHAUM RAMADLAN (II)

Go down 
PengirimMessage
H-Qm
Admin
Admin
H-Qm


Male Jumlah posting : 116
Localisation : Pajagalan 14-16
Registration date : 13.10.06

FIQIH SHAUM RAMADLAN (II) Empty
PostSubyek: FIQIH SHAUM RAMADLAN (II)   FIQIH SHAUM RAMADLAN (II) EmptyWed 3 Oct - 19:33:03

FIQIH SHAUM RAMADLAN (II)

FADLILAH RAMADLAN

Ramadlan adalah bulan kesembilan dari tahun Hijriyah. Kata Imam az-Zamakhsyariy, nama-nama di bulan Arab itu sudah ada sebelum Islam datang, disesuaikan dengan keadaan dan waktu yang terjadi padanya. Ramadlan arti asal adalah hawa panas, karena saat itu matahari terasa dekat. Disebut Ramadlan diharapkan dosa dan kesalahan menjadi terbakar dan lenyap dengan amal-amal shalih.

1. Pada bulan Ramadlan diturunkan al-Quran untuk pertama kali

شهر رمضان الذى انزل فيه القران هدى للناس وبينت من الهدى والفرقان


“Yaitu bulan Ramadlan, bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil)”. (QS. Al-Baqarah (2):185).

2. Diwajibkan padanya shiyam. Yang dimaksudkan pada QS. Al-Baqarah:183-184 adalah bulan Ramadlan. Ditegaskan kembali pada ayat selanjutnya:

فمن شهد منكم الشهر فليصمه


“Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, hendaklah ia shaum pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah (2):185).

Sahabat Thalhah bin Abdillah menerangkan, ada seorang Arab gunung bertanya kepada Rasulullah Saw:

اخبرني ما فرض الله علي من الصيام؟ فقال: شهر رمضان الا ان تطوع شيئا


“Terangkan kepadaku, apa yang telah Allah wajibkan padaku dari shaum? Jawab beliau, (yang wajib itu) bulan Ramadlan, kecuali jika engkau mau menambah dengan shaum sunat”. (HR. al-Bukhariy).

1. Padanya ada satu malam yang lebih baik dari seribu bulan yaitu Laylatulqadr. Pada QS. Al-Baqarah:185 disebutkan bahwa al-Quran turun pada bulan Ramadlan, dalam QS. Al-Qadr dijelaskan bahwa turunnya al-Quran itu pada laylatuqadr. Firman Allah:

انا انزلناه فى ليلة القدر. وما ادراك ما ليلة القدر. ليلة القدر خير من الف شهر.


“Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (al-Quran) pada laylatuqadr; dan tahukah kamu apakah laylatuqadr itu? Laylatuqadr (malam kemuliaan) itu lebih baik dari seribu bulan”. (QS. Al-Qadr (97):1-3).

2. Diampuni dosa bagi shaaim yang memenuhi ketentuan shaum (HR. al-Bukhariy);

3. Siapa yang shalat malam dengan imam dan ikhlas karena Allah akan diampuni dosanya yang telah lalu;

من قام رمضان ايمانا واحتسابا غفر له ما تقدم من ذنبه


“Siapa yang berdiri shalat pada bulan Ramadlan karena iman dan mengharap ganjaran dari Allah ia akan diampuni dosanya yang telah lalu”. (HR. al-Bukhariy).

4. Pintu-pintu surga dibuka, sabda Rasulullah Saw:

اذا جاء رمضان فتحت ابواب الجنة


“Apabila datang bulan Ramadlan, akan dibuka pintu-pintu surga”. (HR. al-Bukhariy).

5. Pintu langit dibuka, pintu jahannam ditutup dan syetan dibelenggu. Sabda Rasulullah Saw:

اذا دخل رمضان فتحت ابواب السماء وغلقت ابواب جهنم وسلسلت الشياطين


“Bila Ramadlan telah masuk maka akan dibukakan pintu-pintu langit (rizqi), pintu-pintu jahannam ditutup, dan syetan-syetan terbelenggu. (HR. al-Bukhariy dan yang lainnya).

6. Rasulullah saw dan para sahabatnya melaksanakan I’tikaf dan tadarus al-Quran bersama malaikat Jibril pada bulan Ramadlan. (HR. al-Bukhariy).

7. Umrah pada bulan Ramadlan sebanding dengan ibadah haji, sabda Rasulullah Saw:

فان عمرة فى رمضان حجة


“Sesungguhnya umrah pada bulan Ramadlan adalah haji”. (HR. al-Bukhariy dan Muslim).

8. Sepuluh malam terakhir lebih berkualitas dari pada hari-hari sebelumnya. Rasulullah Saw adalah orang yang sangat dermawan dan paling giat beribadah, tetapi memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadlan beliau lebih dermawan dari biasanya, beliau lebih giat beribadah, menghidupkan (tidak tidur) malam-malamnya, dan membangunkan keluarganya. (HR. Bukhariy, Ibnu Hibban dan yang lainnya).

9. Karena banyak pahala, Ramadlan disebut bulan barokah, sabda Rasulullah Saw:

اتاكم رمضان شهر مبارك


“Telah datang kepadamu ramadlan, bulan yang diberkahi”. (HR. an-Nasaaiy)

10. Bulan Ramadlan disebut juga bulan ibadah, bulan sabar, bulan pertolongan, bulan persamaan, dan bulan yang penuh pengampunan serta rahmat. Segala kebaikan waktu sepanjang hari dan malam ada pada bulan ramadlan. Karena itu Rasulullah saw bersabda:

ما اتى على المسلمين شهر خير لهم من رمضان


“Tidak datang kepada kaum Muslimin sebuah bulan yang lebih baik bagi mereka daripada Ramadlan”. (HR. Ahmad).

Sumber: www.persis.or.id
Kembali Ke Atas Go down
http://www.hakimtea.com
H-Qm
Admin
Admin
H-Qm


Male Jumlah posting : 116
Localisation : Pajagalan 14-16
Registration date : 13.10.06

FIQIH SHAUM RAMADLAN (II) Empty
PostSubyek: Re: FIQIH SHAUM RAMADLAN (II)   FIQIH SHAUM RAMADLAN (II) EmptyWed 3 Oct - 19:34:03

KETENTUAN SHAUM RAMADLAN

Allah ‘azza wa jalla menetapkan ketentuan shiyam Ramadlan kepada lima golongan;

1. Setiap mu’min yang sehat, mampu melaksanakannya, dan hadir di tempat tinggalnya (tidak sedang safar) baginya wajib shaum. Meninggalkannya walaupun sehari adalah dosa besar dan tidak dapat diganti walaupun melakukan shiyam seumur hidup.

2. Bagi yang sakit diizinkan ifthar, setelah sembuh ia wajib untuk mengqadlanya di luar Ramadlan.

3. Bagi musafir diizinkan untuk ifthar, setelah kembali dan berada di tempat tinggalnya, ia harus mengqadla shaum yang ditinggalkannya pada bulan yang lain. Firman Allah:

فمن كان منكم مريضا او على سفر فعدة من اسام اخر


“Siapa yang sakit diantaramu, atau dalam keadaan safar, kemudian berbuka, maka hitunglah harinya, dan shaumlah pada hari-hari lain selain Ramadlan …”.

Sakit apa dan safar bagaimana yang membolehkan ifthar? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat;

a. Setiap sakit dan setiap safar yang diharuskan padanya qashar shalat, boleh ifthar. Melihat keumuman lafazh, karena disana tidak dicantumkan syarat sakit dan safar.

b. Sakit yang mengakibatkan penyakitnya bertambah parah bila melaksanakan shaum. Selain itu tidak dibenarkan ifthar, malahan ada beberapa macam penyakit yang dapat disembuhkan dengan melaksanakan shaum. Dan safar yang dibolehkan ifthar ialah yang melelahkan sehingga memerlukan makan dan minum.

c. Hukum ifthar bagi yang sakit dan musafir itu tergantung alasannya. Bagi orang yang sakit dan harus minum obat pada waktu siang hari, baginya ifthar itu suatu keharusan, demikian juga orang yang safar, bila ia tidak kuat meneruskan perjalanan karena lapar dan dahaga, maka lebih baik ifthar atau mungkin ifthar itu menjadi wajib. Sebab setiap orang wajib mempertahankan hidup, haram hukumnya berbuat sesuatu yang menyebabkan ia madlarat atau mati.

Imam Malik, imam Abu Hanafi, dan imam as-Syafi’I berpendapat bahwa shaum itu lebih utama bagi yang kuat dan tidak memadlaratkan. Sedangkan imam Ahmad dan imam al-Auza’iy menyatakan bahwa berbuka atau ifthar itu lebih utama, karena melaksanakan rukhsokh dari Allah.

Karena itu kita dapat mengukur kemampuan diri, masih kuatkah melaksanakan shaum tanpa madlarat? Kapan harus ifthar? Sebab pada ayat selanjutnya Allah berfirman:

يريد الله بكم اليسر ولا يريد بكم العسر


“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan Allah tidak menghendaki kesusahan”.

Selama sakit dan safar itu tidak payah dan tidak menimbulkan kesusahan, maka tidak boleh ia ifthar. Para sahabat pernah melakukan safar bersama Rasulullah Saw pada bulan Ramadlan. Diantara mereka ada yang shaum ada yang ifthar, satu sama lain tidak saling menyalahkan dan tidak saling merendahkan. Imam Ahmad dan imam Muslim meriwayatkan dari Abi Said, “kami melakukan perjalanan menuju Makkah pada bulan Ramadlan, kami semua shaum. Kemudian singgah disuatu tempat untuk istirahat, sabda Rasulullah Saw, ‘sesungguhnya kamu lebih dekat kepada musuhmu, maka ifthar itu lebih baik bagimu’. Shaum saat itu menjadi rukhsokh (keringanan), sebab itu diantara kami ada yang shaum ada yang ifthar. Kemudian kami meneruskan perjalanan, lalu singgah lagi. Beliau bersabda, ‘besok pagi kalian menghadapi musuh, maka ifthar lebih kuat bagimu’. Kami semua ifthar, saat ifthar merupakan keharusan”.

Aisyah meriwayatkan bahwa Hamzah al-Aslamiy bertanya kepada Rasulullah saw, “apakah aku harus shaum saat bersafar?” Aisyah menerangkan, ia adalah orang yang sering melakukan shaum. Jawab Rasulullah saw, “terserah kamu, mau shaum atau tidak!” pada riwayat imam Muslim beliau menjawab, ‘ifthar adalah rukhsokh dari Allah, siapa yang mau mengambilnya, itu baik. Siapa yang mau shaum maka tidak berdosa”.

4. Bagi yang muthiq diizinkan untuk ifthar dan menggantinya dengan fidyah. Firman Allah:

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين


“Dan bagi orang-orang yang mampu melakukan shaum tetapi payah, mereka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin …”

Yuthiyquwnahu artinya orang-orang yang mampu melakukan sesuatu tetapi dibarengi dengan payah dan kelelahan yang sangat. Selanjutnya disebut muthiq.

Fidyah artinya tebusan dengan membayarkan harta atau yang lainnya karena tidak melakukan kewajiban, atau kurang sempurna. Fidyah shaum adalah memberi makanan kepada seorang miskin seukuran yang biasa dimakan oleh orang yang wajib mengeluarkannya.

Imam Musthafa al-Maraghiy menafsirkan: “mereka adalah orang tua renta yang lemah, orang yang mempunyai penyakit kronis yang tidak ada harapan sembuh, para pekerja yang ditakdirkan Allah mengandalkan tenaga secara terus menerus dan tidak punya pilihan lain, seperti pekerja yang mencari batu bara, penambangan logam dan minyak bumi. Para narapidana yang dihukum dengan bekerja keras, orang yang hamil dan menyusui yang menurut pemeriksaan bahwa mereka dianjurkan berbuka karena dikhawatirkan akan mengganggu keselamatan bayinya. Setiap kali mereka meninggalkan shaum, mereka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan kepada seorang miskin dengan makanan yang biasa mereka berikan kepada keluarganya. Tetapi bila lebih dari ketentuan, maka hal itu akan lebih baik selama tidak berlebihan dan tidak menimbulkan kemadlaratan. Firman Allah:

فمن تطوع خيرا فهو خيرله


“Maka siapa yang menambah kebaikan, maka kebaikan itu lebih baik baginya …”.

Dalil ini berlaku untuk semua ibadah maliyah (dengan harta) seperti zakat, infaq, dan shadaqah, tetapi tidak berlaku untuk ibadah badaniyah seperti menambah rakaat dan shalat dan ifthar shaum melebihi waktu maghrib padahal ia mempunyai makanan dan kesempatan untuk berbuka. Bentuk tathawwu’ disini maksudnya, memberi makan lebih dari seorang miskin setiap hari ia berbuka, atau mengistimewakan makanan yang diberikan. Demikian juga dalam mengeluarkan zakat dan infaq. Misalnya Zakatul Fitri seseorang melebihi dari kewajiban satu sha’ makanan. Ayat ini pun memberi isyarat bahwa bershadaqah di bulan Ramadlan pahalanya akan berlipat ganda, terutama memberi kepada orang-orang yang shaumnya baik. Sebab ia akan mendapat pahala sama dengan orang yang diberinya.

Orang-orang yang sakit, para musafir, dan orang-orang yang muthiq jika mampu melakukan shaum, maka shaum itu lebih baik bagi kamu, sebab shaum mempunyai pengaruh positif terhadap seluruh aspek kehidupan manusia. Shaum dapat melatih jiwa, kedisiplinan waktu, sabar, rasa malu, menahan amarah, berhemat, meningkatkan kualitas ibadah, dan muraqabah, yaitu merasakan diperhatikan oleh Allah, yag semua itu akan melahirkan ketaqwaan, firman Allah:

وان تصوموا خيرلكم ان كنتم تعلمون


“Shaum kamu itu lebih baik buatmu, jika kamu mengetahui”.

5. Bagi perempuan yang haidl haram baginya shaum, ia wajib mengqadlanya di luar ramadlan saat ia memenuhi syarat untuk melaksanakannya. Sabda rasulullah Saw saat menegur:

اليس اذا حاضت لم تصل ولم تصم


“Bukanlah perempuan itu apabila haidl tidak wajib shalat dan tidak wajib shaum?” (HR. al-Bukhariy)

Sahabat Mu’adzah berkata:

سالت عائشة رضي الله عنها فقلت: ما بال الحائض تقضى الصوم ولا تقضي الصلاة؟ قالت: كان يصيبنا ذالك مع رسول الله صلعم فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة


“Aku bertanya kepada Aisyah r.a. “apa sebabnya yang haidl itu mengqadla shaum tapi tidak mengqadla shalat? Aisyah menjawab: kami pernah mengalami hal itu ketika beserta Rasulullah saw, maka kami diperintah supaya mengqadla shaum dan tidak diperintah untuk mengqadla shalat”. (HR. jama’ah)

Sumber: www.persis.or.id
Kembali Ke Atas Go down
http://www.hakimtea.com
 
FIQIH SHAUM RAMADLAN (II)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» FIQIH SHAUM RAMADLAN (I)
» FIQIH SHAUM RAMADLAN (III)
» FIQIH SHAUM RAMADLAN (IV)
» Ruh Shaum Ramadlan
» Dear iappi's met shaum...

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
IAPPI Community On The Net :: Pesantren Virtual :: Fiqih Islam-
Navigasi: