IAPPI Community On The Net
Ahlan wasahlan di forum IAPPI,
Anda belum masuk silakan login atau register.
Agar Anda bisa berpartisifasi dalam forum IAPPI ini.
IAPPI Community On The Net
Ahlan wasahlan di forum IAPPI,
Anda belum masuk silakan login atau register.
Agar Anda bisa berpartisifasi dalam forum IAPPI ini.
IAPPI Community On The Net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunikasi IAPPI Pesantren Persatuan Islam
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 FIQIH SHAUM RAMADLAN (I)

Go down 
PengirimMessage
H-Qm
Admin
Admin
H-Qm


Male Jumlah posting : 116
Localisation : Pajagalan 14-16
Registration date : 13.10.06

FIQIH SHAUM RAMADLAN (I) Empty
PostSubyek: FIQIH SHAUM RAMADLAN (I)   FIQIH SHAUM RAMADLAN (I) EmptyWed 3 Oct - 19:18:57

FIQIH SHAUM RAMADLAN (I)

Cukup banyak masyarakat muslim Indonesia yang sampai saat ini masih awam tentang fiqih seputar ibadah shaum Ramdlan. Bisa jadi dikarenakan kesibukan mereka sehingga tak sempat hadir di majlis ta’lim untuk belajar, ataupun memang disiplin ilmu fiqih itu sendiri yang menguras otak sehingga dirasakan berat. Guna mengatasi problema tersebut, berikut ini disajikan kajian Fiqih Shaum Ramadlan yang ditulis dengan bahasa yang ringan dan ringkas oleh Ust. Muhammad Rahmat Najieb. Selamat menikmati.

Puasa

Kita sering menterjemahkan Shaum atau Shiyam dengan puasa, padahal puasa berasal dari kata upawasa istilah agama Hindu. Seperti tertulis dalam kitabnya, sebagaimana yang dikutip oleh Ust. Shiddiq Amien dari buku Candravid 4:9 “Upawasa itu pada hari kamu dilahirkan, ketika kamu menginginkan sesuatu, ketika kamu menyatakan kecintaan antara Athman dan Brahman, tetapi cucilah rambutmu sebelum melakukannya itu”. Pengaruh cuci rambut sebelum puasa ini tertular kepada sebagian umat Islam yang melakukan keramas dan menabuh rebana sehari sebelum Ramadlan atau menjelang Idul Fitri.

Puasa ada pada setiap agama, sebab ibadah dengan menahan diri dari suatu pekerjaan itu adalah latihan yang sangat efektif untuk pertahankan jiwa raga. Sehingga kaum penyembah berhala, agama Mesir kuno, Yunani, Romawi, Yahudi dan Kristen mengenal bentuk ibadah ini. Tetapi ibadah ini bagi mereka bukan merupakan kewajiban melainkan sangat terpuji bagi yang melaksanakannya. Atau dijadikan syarat untuk mencapai tujuan atau meraih keinginan. Misalnya melakukan puasa pada kelahiran (wedal) seseorang yang diharapkan cintanya. Puasa juga dilakukan untuk meredam kemarahan dewa atau makhluk penguasa yang marah, misalnya ketika gunung meletus atau air laut mengamuk. Dilakukan juga dengan memakai sesajian untuk makhluk yang tak jelas wujudnya itu.

Kaum Kristen juga melakukan puasa selama 40 hari, dihitung sejak kematian Yesus sampai kenaikannya. Puasa Kristen berbeda-beda menurut madzhab dan pendetanya masing-masing; ada yang tidak memakan daging dan tidak minum susu selama 40 hari itu, ada juga yang hanya mengurangi makan saja.



Shaum atau Shiyam

صام – يصوم – صوما وصياما

صائم – صائمون و صيام


SHAAMA – YASHUWMU adalah bentuk kata kerja sedangkan SHAUM atau SHIYAM adalah bentuk pekerjaan. Orang yang melakukan shaum disebut SHAAIM bentuk jamaknya SHAAIMUNA atau SHAAIMINA kadang menggunakan kata SHAYYAAM.

As-Shiyaamu atau Shaum menurut bahasa adalah

االامساك عن الشيء والترك له

Al-imsaaku ‘anis Syay-I wa tarku lahu = menahan sesuatu dan meninggalkannya. Mengekang diri dari suatu perbuatan atau diam adalah shaum. Kata imam ar-Raghib, shaum menurut bahasa adalah “menahan diri dari perbuatan; makan, bicara, berjalan”. Kuda yang terkekang dengan tali sehingga tidak bisa berjalan bebas disebut sedang shaum, demikian juga binatang yang terkurung atau yang diikat. Kata Abu ‘Ubaydah, “orang yang mogok bicara, mogok makan, dan tidak mau berjalan-jalan disebut sedang shaum”.

Dalam al-Quran Allah azza wa jalla membedakan istilah antara SHAUM dengan SHIYAM. Kata shaum lebih cenderung secara bahasa sedangkan kata shiyam digunakan secara syar’i. perhatikan kedua ayat berikut:



فكلى واشربى وقرى عينا فاما ترين من البشر احدا فقولى انى نذرت للرحمن صوما فلن اكلم اليوم انسيا


“Maka makan, minum dan bersenang hatilah kamu, jika kamu melihat seorang manusia, maka katakanlah: “sesungguhnya aku telah bernazar shaum untuk Tuhan yang maha pemurah, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini”. (QS. Maryam (19) : 26).

فمن لم يجد فصيام ثلاثة ايام فى الحج وسبعة اذا رجعتم




Maka wajib shiyam tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. (QS. Al-Baqarah : 196).

Tetapi Rasulullah Saw dan para sahabatnya demikian juga para imam al-Hadits menggunakan kedua istilah ini secara seimbang dalam arti yang sama.

Adapun shaum atau shiyam menurut syara’ sebagaimana dikemukakan oleh Imam Ahmad Musthofa al-Maraghiy, yaitu:



الامساك عن الاكل والشرب وغشيان النساء من الفجر الى المغرب احتسابا لله, واعدادا للنفس وتهيئة لها لتقوى الله بمراقبته فى السر والعلن


“Menahan diri tidak makan, tidak minum, tidak hubungan suami istri dari mulai fajar sampai maghrib dengan mengharap pahala dari Allah (ikhlas), dan mempersiapkan jiwa untuk taqwa kepada-Nya dengan muraqabah dalam keadaan sembunyi maupun terang-terangtan”. Yang dimaksud dengan muraqabah adalah pengetahuan seorang hamba akan perhatian dan tatapan Allah kepadanya, sehingga apapun yang ia lakukan, dimanapun, dan kapanpun ia menyadarinya bahwa Allah akan memperhitungkan segala amalnya.

Pengertian shiyam ini sesuai dengan firman Allah Swt dan sabda Rasulullah Saw:



ياأيها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون


“Wahai orang-orang yang beriman, telah diwajibkan atas kamu shaum, sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah:183).



من صام رمضان ايمانا واحتسابا غفرله ما تقدم من ذنبه


“Siapa yang shaum Ramadlan karena iman dan mengharap ganjaran (ikhlas) ia akan diampuni dosanya yang telah lalu” (HR. Bukhariy).

FADLILAH SHAUM

1. Shaum adalah ibadah yang diwajibkan Allah sejak dulu, firman-Nya:

ياأيها الذين ءامنوا كتب عليكم الصيام كما كتب على الذين من قبلكم لعلكم تتقون

“Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan bagi kamu shiyam, sebagaimana telah diwajibkan kepada orang-orang sebelummu supaya kamu bertaqwa” (QS. Al-Baqarah (2):183).

Disebutkan bahwa kepada orang-orang yang terdahulu juga diwajibkan, hal ini agar tidak menjadi beban bagi orang yang beriman sekarang, sebab pekerjaan yang berat akan terasa ringan bila orang lain juga ikut melakukannya.

Kewajiban shiyam bagi orang-orang yang beriman adalah sebagai bukti kasih sayang Allah kepada mereka. Disamping pahalanya yang besar, shiyam juga berpengaruh positif terhadap segala aspek kehidupan manusia.

2. Semua ibadah bertujuan agar pelakunya menjadi orang yang bertaqwa, tetapi Allah menyebutkan ibadah shiyam secara khusus.

ياْيها الناس اعبدوا ربكم الذى خلقكم والذين من قبلكم لعلكم تتقون

“Hai manusia, sembahlah Tuhanmu yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu, agar kamu bertaqwa”. (QS. Al-Baqarah (2):21).

3. Shaum Ramadlan adalah salah satu rukun Islam. Sabda Rasulullah Saw:

بني الاسلام على خمس: شهادة ان لا الا الله وان محمدا رسول الله, واقام الصلاة, وايتاء الزكاة, والحج, وصوم رمضان

“Islam dibangun di atas lima pokok; meyakini bahwa tidak ada ilah selain Allah dan meyakini bahwa Muhammad itu utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan shaum Ramadlan”. (HR. al-Bukhariy).

4. Shaum sebagai pengendali ndi akhirat seorang shaaim bau mulutnya paling harum. Sabda Rasulullah Saw:

قال الله : كل عمل ابن ادم له الا الصيام فانه لي وانا اجزي به, والصيام جنة, واذا كان يوم صوم احدكم فلا يرفث ولا يصخب, فان سابه احد او قاتله فليقل اني امرؤ صائم. والذي نفس محمد بيده لخلوف فم الصائم اطيب عند الله من ريح المسك. للصائم فرحتان يفرحهما: اذا افطر فرح واذا لقي ربه فرح بصومه

“Setiap amal Ibnu Adam itu untuknya kecuali shaum. Shaum itu untuk-Ku. Shaum itu sebagai tameng, sebab itu pada hari salah seorang diantara kamu shaum janganlah berbuat rafats dan berbuat bodoh. Jika ia diperangi seseorang atau dicaci, katakanlah, ‘inni-mru-un shaaimun, (aku orang yang sedang shaum). Sabda Rasulullah Saw ‘demi diri Muhammad ada di-Tangan-Nya, bau mulut seorang yang shaum lebih harum di sisi Allah daripada minyak wangi. Orang yang shaum itu mempunyai dua kegembiraan; saat ia berbuka waktu maghrib dan disaat ia bertemu dengan Allah karena shaumnya”. (HR. al-Bukhariy).

5. Shaum mendapat perhatian lebih dari Allah, karena orang yang shaum itu tidak terlihat, berbeda dengan orang yang shalat, zakat dan haji. Dalam hadits lain disebutkan:

كل عمل ابن ادم يضاعف: الحسنة عشر امثالها الى سبعمائة ضعف, قال الله عز وجل: الا الصوم. فانه لي وانا اجزي به: يدع شهوته وطعامه من اجلي ....

“Setiap amal Ibnu Adam akan dilipatgandakan; kebaikan akan dilipatgandakan 10 kali lipat sampai 700 kali. Firman Allah, ‘kecuali shaum, sesungguhnya itu untuk-Ku dan Aku akan membalasnya. Ia meninggalkan makanannya, minuman dan syahwatnya karena-Ku”. (HR. Muslim).

6. Shaaimun mempunyai pintu khusus untuk masuk surga. Sabda Rasulullah Saw:


ان في الجنة بابا يقال له الريان, يدخل منه الصائمون يوم القيامة لا يدخل منه احد غيرهم, يقال: اين الصائمون؟ فيقومون, لا يدخل منه احد غيرهم, فاذا دخلوا اغلق, فلم يدخل منه احد


“Bahwa di surga itu ada sebuah pintu yang bernama ar-Royyaan, melalui pintu itu orang-orang yang shaum masuk surga pada hari kiamat, tidak diizinkan oleh Allah untuk memasukinya selain orang-orang yang shaum. Diserukan, “Mana asshaaimun?” kemudian mereka berdiri. Tidak ada yang masuk seorang pun selain mereka. Setelah semua shaaimun masuk, pintu itu dikunci setelah itu tidak akan ada yang masuk ke sana seorang pun”. (HR. al-Bukhariy).

7. Keutamaan lain dari beribadah shaum adalah dapat menahan syahwat terhadap perempuan, menyehatkan badan karena makan teratur, menghemat pengeluaran karena makan terbatas dan lain-lain.

Sumber: www.persis.or.id
Kembali Ke Atas Go down
http://www.hakimtea.com
 
FIQIH SHAUM RAMADLAN (I)
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» FIQIH SHAUM RAMADLAN (II)
» FIQIH SHAUM RAMADLAN (III)
» FIQIH SHAUM RAMADLAN (IV)
» Ruh Shaum Ramadlan
» Dear iappi's met shaum...

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
IAPPI Community On The Net :: Pesantren Virtual :: Fiqih Islam-
Navigasi: