IAPPI Community On The Net
Ahlan wasahlan di forum IAPPI,
Anda belum masuk silakan login atau register.
Agar Anda bisa berpartisifasi dalam forum IAPPI ini.
IAPPI Community On The Net
Ahlan wasahlan di forum IAPPI,
Anda belum masuk silakan login atau register.
Agar Anda bisa berpartisifasi dalam forum IAPPI ini.
IAPPI Community On The Net
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.


Forum Komunikasi IAPPI Pesantren Persatuan Islam
 
IndeksGalleryLatest imagesPencarianPendaftaranLogin

 

 HIMA Persis Tolak Keras Perppu Nomor 2 Tahun 2017

Go down 
PengirimMessage
H-Qm
Admin
Admin
H-Qm


Male Jumlah posting : 116
Localisation : Pajagalan 14-16
Registration date : 13.10.06

HIMA Persis Tolak Keras Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Empty
PostSubyek: HIMA Persis Tolak Keras Perppu Nomor 2 Tahun 2017   HIMA Persis Tolak Keras Perppu Nomor 2 Tahun 2017 EmptyThu 13 Jul - 18:56:42

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 10 Juli 2017 untuk mengatur organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia. Penerbitan Perppu ini juga merevisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013.

Substansi pokok dari Perppu tersebut adalah menghilangkan proses pengadilan dalam pembubaran Ormas. Maka untuk menanggapi Perppu tersebut, HIMA Persis mencatat beberapa hal yang harus dicermati :

1. Ormas yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI jelas harus dibubarkan. Namun yang perlu dicatat bahwa pemerintah sebaiknya mengikut proses mekanisme perundangan-undangan yang ada dengan mengajukan gugatan ke pengadilan jika hendak membubarkan ormas yang berbadan hukum.

2. Pembubaran Ormas kewenangan mutlak Pemerintah (Kemendagri untuk SKT dan Kemenkumham untuk badan hukum). Namun tanpa mekanisme pengadilan, maka Pemerintah sudah bergeser dari negara berdasarkan hukum (rechtsstaat) menjadi negara kekuasaan (machstaat).

3. Selain bentuk constitutional dictatorship, Perppu ini jelas beraroma kesewenang-wenangan. Demokrasi menjadi mati total dengan pembubaran sepihak oleh Pemerintah.

4. Pasal 59 ayat 3 yang berisi tentang larangan Ormas adalah pasal yang cukup krusial karena dapat dipergunakan sewenang-sewenang oleh penguasa. Sehingga pasal ini bisa mengancam semua ormas.

5. Mendorong pemerintah untuk lebih mengedepankan dan membuka dialog secara terbuka terhadap ormas-ormas yang dianggap tidak sejalan dengan dasar negara.

Ketua Umum PP HIMA Persis,
Nizar Ahmad Saputra

Sekretaris Jenderal,
M. Ryan Alviana

Sumber: http://persis.or.id/hima-persis-tolak-keras-perppu-nomor-2-tahun-2017/
Kembali Ke Atas Go down
http://www.hakimtea.com
 
HIMA Persis Tolak Keras Perppu Nomor 2 Tahun 2017
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Pemuda Persis akan gelar Hajat Akbar TITN 2017, September me
» Setengah Juta Orang Akan Ikut Aksi Long March "Tolak Bu
» Web, Situs, Forum Persis... nasibmu...
» KH Endang Abdurrahman Sang Reformis Persis
» Sekum Persis sayangkan Kemunduran Demokrasi di Indonesia

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
IAPPI Community On The Net :: Topik Umum :: Hukum, Politik, Ekonomi dan Bisnis.-
Navigasi: